Akuntansi

Hari Kedua, Rapat Penyusunan Perubahan Perwal tentang SAPD

Kota Bekasi (23-11-2017), Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Perubahan Perwal tentang SAPD (Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah) bertempat di Ruang Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi, pada pukul 09.00 s.d selesai. Pada rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPKAD, Dra. Amsyiah, M.Si, Kepala Bidang Akuntansi, Indrawaty Gita, S.STP beserta ketiga Kasubbid pada Bidang Akuntansi. Peserta rapat lain adalah 1 orang JFT AKPD BPKAD, 1 orang Pelaksana pada bidang Hukum Setda dan seluruh pelaksana pada Bidang Akuntansi BPKAD. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa Perwal Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Bekasi perlu diubah dikarenakan terdapat perubahan kebijakan kelembagaan baru sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, dan peraturan terbaru Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 114 Tahun 2016 Tentang Prosedur Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga materi/sesi/hari, dimulai hari Rabu, 22 November s.d Kamis, 24 November 2017. Pada rapat ini membahas materi Akuntansi Dana-Dana Non RKUD. (Artikel/Foto: Arafat Imam)