Akuntansi

Rekonstruksi RPJMN 2015-2019 Terhadap RPJMD 2013-2018 Pemerintah Kota Bekasi

Oleh: M. Arafat Imam G (*)
 

A. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Pada UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan beberapa definisi sebagai berikut:
  1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia;
  2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara;
  3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaran negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Asas SPPN antara lain:
  • Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
  • Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Tujuan SPPN antara lain:
  • Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  • Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  • Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup SPPN antara lain:
  • Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara RepublikIndonesia.
  • Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • o Perencanaan Jangka Panjang
  • o Perencanaan Jangka Menengah
  • o Perencanaan Tahunan
Sehingga SPPN dapat dibuat siklus manajemen perencanaan pembangunannya seperti berikut:
Lalu contoh alur berpikir perencanaan dan penganggaran pada Pemerintah pusat adalah seperti berikut:

B. RPJMN Tahun 2015-2019

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (RPJP 2005-2025), visi pembangunan nasional adalah: Mewujudkan INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR, yaitu:
  • Mandiri: mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
  • Maju: tingkat kemakmuran yang tinggi disertai dengan sistem dan kelembagaan politik dan hokum yang mantap.
  • Adil: tidak ada pembatasan/diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender, maupun wilayah.
  • Makmur: seluruh kebutuhan hidup masyarakat Indonesia telah terpenuhi sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi bangsa-bangsa lain.
Sesuai RPJP 2005-2025, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015–2019, yang dijelaskan sebagai berikut:
  • Visi Presiden adalah terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.
  • Dengan 7 Misi, yaitu:
  1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
  2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
  3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
  4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
  5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
  7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan..
  • Trisakti:
  1. Berdaulat dalam Bidang Politik (12 Program Aksi, 115 Prioritas Utama)
  2. Berdaulat dalam Bidang Ekonomi (16 Program Aksi)
  3. Berdaulat dalam Bidang Kebudayaan (3 Program Aksi)

C. Perencanaan Pembangunan di Pemerintah Kota Bekasi

UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD Kota Bekasi 2013-2018 pada dasarnya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil WaliKota Bekasi terpilih. Selain dari itu, penyusunan RPJMD Kota Bekasi 2013-2018 juga berpedoman pada RPJP Kota Bekasi dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD Kota Bekasi 2013-2018 memuat informasi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran serta dampak dari perencanaan pembangunan selama lima tahun yang berisi arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 disusun sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta bersifat indikatif. Selain dari itu, RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 juga digunakan sebagai landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahunnya dimulai dari tahun 2014 sampai dengan 2018. RKPD merupakan rencana kerja tahunan yang memuat prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, rencana kerja serta kerangka anggaran pembangunan daerah, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, maupun yang berupa stimulasi pembangunan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, karena RPJMD ini berfungsi sebagai dokumen publik yang merangkum rencana pembangunan lima tahunan dibidang pelayanan umum pemerintahan, maka dalam proses penyusunannya dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah perencanaan partisipatif, dengan melibatkan unsur-unsur pelaku pembangunan, oleh karena itu, walaupun RPJMD ini bermula dari rumusan visi, misi dan indikatif program pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, matriks rencana program dan kegiatan lima tahunan yang diuraikan dalam dokumen ini adalah hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan di Kota Bekasi, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis nasional dan provinsi.

D. RPJMD Kota Bekasi dan Hubungan Antar Dokumen

RPJMD merupakan penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah ke dalam tujuan, strategi, Rancangan RPJMD Kota Bekasi 2013-2018, kebijakan, dan program pembangunan daerah selama masa jabatan. Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; kerangka pendanaan dan pagu indikatif; urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD. Rancangan RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RT/RW, memperhatikan RPJMN, RPJMD provinsi, RPJMD dan RTRW kabupaten/kota lainnya. Rancangan RPJMD menjadi pedoman SKPD dalam menyusun rancangan renstra SKPD.
Selanjutnya rancangan renstra SKPD menjadi bahan penyusunan rancangan RPJMD. RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. untuk lebih jelasnya Posisi dan alur hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya terlihat pada gambar berikut.
Berdasarkan rumusan RPJMD tersebut, Visi Pembangunan Kota Bekasi tahun 2013-2018 adalah: “Bekasi Maju, Sejahtera dan Ihsan”, dengan 5 misi sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
  2. Membangun prasarana dan sarana yang serasi dengan dinamika dan pertumbuhan kota.
  3. Meningkatkan kehidupan sosial masyarakat melalui layanan pendidikan kesehatan dan layanan sosial lainnya.
  4. Meningkatkan perekonomian melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan investasi, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif.
  5. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram dan damai.
***
 
(*) Penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi, penulis beberapa buku dan novel. "Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa".