Akuntansi

Peran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam Pengambilan Kebijakan Desentralisasi Fiskal

Oleh: M. Arafat Imam G (*)

ABSTRAK

Salah satu peran dan tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi manajer publik daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah.
Karakteristik kualitatif kualitas informasi keuangan pada LKPD yaitu relevan, andal, dapat diperbandingkan dan dapat dipahami mampu memberikan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan kebijakan manajerial.
Salah satu komponen LKPD yang sangat mempengaruhi pemenuhan kualitas informasi sesuai dengan karaketrisitik kualitatif tersebut adalah komponen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disajikan secara paripurna (full disclosure presentation).

ABSTRACT

One of the role and purposive of Local Government Finance Report (LKPD) is to supply local finance information which usefull for Local Public Manager (The Mayor and Local Legislative Council) to take a local government fiscal policy.
 
Qualitative characteristic quality information of LKPD is relevant, rely on, comparable and perceivable, that would give finance information as a basic managerial policy taken.
 
One of LKPD component which very influence of quality information accomplishment be in mutual accord with that qualitative characteristic is Notes of Finance Report (CaLK) which have full disclosure presentation.

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Salah satu tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.  Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui kebijakan desentralisasi fiskal, pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah guna memenuhi keinginan masyarakat. Pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan antara hak daerah berupa perolehan pendapatan daerah dengan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam rangka inilah,  pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD tersebut untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Dengan demikian, LKPD diharapkan  mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

B. TUJUAN

Peranan LKPD di atas mendorong penulis untuk mengkaji peran LKPD dalam pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal Pemerintah Daerah, baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian dan pengambilan keputusan. Kajian peran LKPD dalam pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan yaitu literatur-literatur yang terkait dengan akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahan serta LKPD, dan literatur lainnya yang relevan.

BAB II LANDASAN TEORI

A. PERAN LAPORAN KEUANGAN

Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2005, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010), menyatakan bahwa laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk berbagai kepentingan seperti:
1. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2. Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk  kepentingan masyarakat.
3. Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak  untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang  dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational Equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang  diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah menyatakan bahwa pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik  dengan:
  1. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
  2. Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan  peraturan perundang-undangan;
  3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
  4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
  5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas  pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
  6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

C. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Untuk memenuhi peran dan tujuan laporan keuangan sebagaimana diuraikan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, dana cadangan, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas pelaporan. Sehubungan dengan hal tersebut, laporan keuangan yang disusun meliputi beberapa komponen laporan keuangan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan  Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

2. Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas  pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan  dengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan  transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.

3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

CaLK meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk  diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
  2. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun  pelaporan;
  3. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
  4. Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan;
  5. Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; dan
  6. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan.

BAB III ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN

A. KEBUTUHAN INFORMASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL

Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah sebagai organisasi sektor publik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Pada penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, pemerintah diberikan kewenangan berupa kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengelola seluruh sumber keuangan daerah untuk pencapaian tujuannya secara efektif, efisien dan ekonomis, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mengidentifikasikan kebutuhan informasi keuangan untuk pemerintahan daerah dapat dilakukan analisis melalui skema proses kegiatan (business process) Pemda sebagai berikut:
Gambar : Proses Bisnis Penyusunan Laporan Keuangan
Dari gambaran diatas, Kepala Daerah memerlukan informasikan keuangan untuk meningkatkan efektifivas proses manajemen pemda dalam rangka menghasilkan keluaran (output) yang dapat memberikan hasil kesejahteraan masyarakat.
Steven Cohen, et all (2011:196)  mengidentifikasikan jenis kebutuhan informasi bagi manajer publik antara lain: (a). Masalah data, (b). data lingkungan, (c). pilihan solusi, (d). dampak solusi yang diproyeksikan, (e) tindakan internal, (f). pengeluaran sumber daya, (g). keluaran yang dihasilkan, dan (h). dampak solusi aktual.
Salah satu kebutuhan informasi keuangan pemerintah daerah yang disediakan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Informasi keuangan tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kepala Daerah sebagai dasar dalam pengelolaan manajemen pemerintahan daerah yaitu untuk menyusun perencanaan (anggaran), pelaksanaan program pemerintahan, serta keluaran (output) berupa posisi kekayaan daerah yang digunakan  dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara berkala, Kepala Daerah memerlukan informasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan kekayaan dan keuangan daerah, dan pengambilan keptusan untuk melakukan peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.

B. KUALITAS INFORMASI

Informasi yang telah diperoleh hanya akan bermanfaat bagi Kepala Daerah jika informasi tersebut memenuhi syarat kualitas tertentu. Informasi yang berkualitas akan menghasilkan keputusan yang berkualitas  (garbage in garbage out). Oleh karena itu, kualitas informasi harus menjadi perhatian penting bagi Kepala Daerah.
Dalam kaitannya dengan LKPD, maka kualitas informasi keuangan telah ditetapkan dalam SAP. SAP menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu (a). Relevan; (b) Andal; (c) Dapat dibandingkan; dan (d) Dapat dipahami.
  1. Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi  mereka di masa lalu;
  2. Laporan keuangan dapat dikatakan andal apabila Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi;
  3. Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode  sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya;
  4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang  disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan  lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

C. RELEVANSI LKPD TERHADAP PENGAMBILAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL

LKPD bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi  mereka di masa lalu.

1. Laporan Realisasi Anggaran

a. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam LRA
LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Berdasarkan penyajian LRA sebagaimana tersebut di atas, maka informasi keuangan yang disajikan antara lain:
  • Informasi sumber pendapatan daerah yaitu sumber pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta  sumber dana lainnya (Pendapatan Daerah Lainnya yang sah);
  • Informasi mengenai alokasi pendanaan per jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, subsidi, belanja bunga, belanja bantuan sosial, hibah, belanja bantuan keuangan dan belanja tak terduga;
  • Informasi pembiayaan daerah yaitu sumber dana untuk menutup defisit anggaran serta optimalisasi dana surplus anggaran.
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan
Ditinjau dari karakteristik relevansi informasi infomasi keuangan terhadap pengambilan keputusan manajerial, maka penyajian LRA tersebut memberikan informasi yang memiliki manfaat umpan balik (feedback value) dan manfaat prediktif (predictive value) dalam mendukung pengambilan keputusan manajemen pemerintah daerah.
  • Manfaat umpan balik (feedback value) antara lain tingkat realisasi pencapaian target pendapatan daerah, penyerapan anggaran, sehingga dapat digunakan untuk melakukan koreksi-koreksi atas kinerja keuangan masa lalu, serta dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas perencanaan pada tahun berikutnya dalam mengalokasikan anggaran pada tahunberikutnya (proses anggaran). Namun demikian, manfaat tersebut akan dapat diperoleh oleh para pengguna atau pembaca laporan keuangan,  apabila penyajian kuantitatif LRA tersebut dilengkapi dengan informasi kualitatif dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang merupakan salah satu komponen laporan ekuangan pemerintah daerah. CALK harus memuat informasi tentang hambatan kendala pencapaian target pendapatan daerah atau penyerapan anggaran belanja untuk pelaksanaan program-program pemerintahan.
  • Manfaat prediktif (predictive value) dapat diperoleh dari informasi pembiayaan surplus/defisit anggaran. Berdasarkan informasi tersebut, manajer publik daerah akan mampu mengalokasikan pembayaran angsuran pinjaman pada anggaran tahun berikutnya atau menaksir pendapatan daerah dari optimalissasi dana surplus. Sekali lagi, informasi LRA ini akan memberikan manfaat prediktif, apabila dilengkapi dengan informasi kualitatif yang disajikan dalam CALK. Informasi prediktif yang diperoleh dari ini antara  lain tingkat beban bunga atas pinjaman yang digunakan dalampembiayaan defisit atau tingkat pendapatan bunga/ hasil yang akan diperoleh dari aktivitas optimalisasi dana surplus yang diinvestasikan.
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA
Dari uraian ini, terlihat jelas betapa pentingnya informasi keuangan kualitatif yang disajikan dalam CALK agar informasi keuangan kuantitatif dalam LRA dapat memiliki manfaat baik prediktif maupun umpan balik dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Beberapa tindakan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan oleh manajer publik antara lain :
  • Keputusan dalam manajemen pendapatan daearah seperti seberapa jauh tingkat kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, keputusan tentang diperlukan atau tindaknya tindakan ekstensifikasi pajak, tindakan penagihan pajak dan retribusi serta penagihan pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
  • Keputusan dalam manajemen belanja daerah, seperti efisisiensi belanja birokrasi yang semakin meningkat, efektivitas dan standarisasi belanja pegawai, belanja administrasi perkantoran, peningkataan alokasi belanja pendidikan dan kesehatan, dan pelayanan masyarakat pada umumnya
  • Keputusan dalam manajemen pengelolaan pinjaman seperti keputusan tentang berapa pinjaman yang akan diperoleh serta tingkat suku bunga, serta besaran angsuran setiap tahun yang harus dilokasikan dalam APBD tahun anggaran berikutnya.
  • Keputusan dalam melakukan investasi optimalisasi dana surplus, seperti penyertaan modal pada BUMN, apakah akan ditingkatkan atau justru akan dialihkan pada investasi lainnya yang lebih mememberikan manfaat pendapatan bagi Pemda.

2. Neraca

a. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Informasi yang dapat diperoleh dari format laporan keuangan berupa neraca antara lain :
  • Informasi keuangan berupa kondisi aset lancar, seperti : kas, piutang, persediaan yang mempunyai masa manfaat dalam periode 12 bulan atau 1 tahun mendatang.
  • Informasi keuangan tentang investasi baik jangka pendek maupun jangka panjang yang memberikan informasi manfaat yang akan diperoleh pada periode 12 bulan berikutnya (investasi jangka pendek) maupun manfaat tahun-tahun selanjutnya (investasi jangkapanjang)
  • Informasi keuangan tentang kondisi aset tetap, yang mempunyai manfaat ekonomis bagi penyelenggaraan pemerinmtahan dan pelayanan masyarakat pada masa mendatang
  • Informasi keuangan tentang beban kewajiban yang harus diselesaikan pada periode jangka pendek maupun jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
  • Informasi keuangan berupa ekuitas daerah yang mencerminkan nilai kekayaan bersih  daerah pada tanggal neraca disusun.
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan
Informasi keuangan yang disajikan dalam neraca tersebut, masih terbatas informasi keuangan kuantitatif yang mempunyai nilai manfaat umpan baik (feedback value) maupun nilai  prediktif (predictive value). Namun demikian, baik nilai umpan balik maupun prediktif ini tidak akan dapat diakses oleh para pengguna atau pembaca laporan keuangan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan manajerial. Manfaat prediktif dan umpan balik hanya akan dapat diakses, jika informasi keuangan kuantitatif dalam neraca disertai dengan penjelasan informasi kualitatif dalam CALK.
Informasi keuangan kualitatif yang perlu disajikan dalam CALK antara lain:
  • Informasi kualitatif atas nilai aset lancar, berupa Kas/Setara Kas, piutang dan persediaan. Aset lancar mencerminkan tingkat likuiditas organsiasi untuk memenuhi kebutuhan jangka pendeknya (periode kurang dari 12 bulan). Informasi kualitatif yang harus disajikan dalam CALK antara lain apakah posisi kas mampu untuk menutupi kebutuhan oiperasional pemerintah daerah dalam jangka pendek misalnya 3 bulan atau satu semester?; apakah kualitas persediaan masih dapat digunakan untuk operasional instansi dalam jangka pendek, misalnya untuk kebutuhan 1 bulan, 3 bulan atau 1 semester?;  apakah piutang daerah dapat ditagih dalam jangka pendek untuk dapat digunakan sebagai sumber  pembiayaan jangka pendek.
  • Informasi kualitatif atas aset tetap yang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai  manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. CALK seharusnya memberikan tambahan informasi kualitatif, seperti informasi tentang kualitas aktiva tetap, seperti : kondisi aset (Baik/ Rusak Ringan/ Rusak Berat), tingkat perputaran (turnover) aset yang memberikan gambaran tingkat efektivitas atau kemampuan aset tertentu dalam menghasilkan pendapatan daerah, serta aset tetap lainnya yang belum atau tidak memberikan manfaat ekonomis pada masa mendatang
  • Informasi kualitatif atas kewajiban yang merupakan jumlah pengorbanan sumber daya yang menjadi kewajiban Pemda untuk menyelesaikannya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. CALK seharusnya memberikan tambahan informasi kualitatif tentang jumlah hutang pokok, tingkat suku bunga yang menjadi beban tahunan, lama angsuran pinjaman, serta ada atau tidaknya ikatan atas transaski hutang terhadap manajemen Pemda.
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA
Beberapa tindakan pengambilan keputusan yang terkait  dengan informasi keuangan dalam neraca
a) Pengambilan keputusan dalam manajemen likuiditas Pemda, antara lain :
  • Keputusan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, penagihan dan penyetoran pajak dan retribusi daerah, jika ternyata saldo kas daerah dalam neracaa tidak mencukupi likuiditas pemenuhan kewajiban operasional jangka pendek
  • Keputusan untuk melakukan optimalisasi dalam bentuk investasi jangka pendek atas saldo kas (seperti deposito), jika ternyata saldo kas melampaui jumlah minimal kebutuhan operasional jangka pendek ( misal, 3 bulan).
  • Keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan penagihan saldo piutang untuk menutup kekurangan kas daerah memenuhi kebutuhan jangka pendek.
b) Pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset tetap, antara lain :
  • Keputusan untuk melakukan tindakan optimalisasi aset tetap untuk dapat menghasilkan pendapatan daerah yang lebih besar atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
  • Keputusan  untuk melakukan belanja pemeliharaan aset, rehabilitasi aset atau bahkan menghapuskan/menjual aset tersebut jika ternyata aset tetap justru membebani anggaran daerah.
  • Keputusan untuk melakukan pengadaan aset seperti apakah perlu pengadaan aset baru? Atau akan lebih efektif jika dilakukan penyewaan aset dari pada pengadaan?
c) Pengambilan keputusan dalam pengelolaan kewajiban/hutang
  • Keputusan untuk melakukan pelunasan atau penjadwalan hutang jangka panjang
  • Keputusan untuk melakukan tindakan penandatanganan hutang baru

3. Laporan Arus Kas ( LAK)

a. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam LAK
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas penerimaan dan penggunaan kas sesuai dengan kelompok penggunaannya yaitu: kas untuk aktivitas operasional, kas untuk aktivitas investasi aset non keuangan, kas untuk  aktivitas pembiayaan, dan kas untuk aktivitas dan transaksi non-anggaran . Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan penerimaan kas yaitu semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah dan pengeluaran kas yaitu semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah.
Dengan demikian, informasi yang dilaporkan dalam Laporan Arus Kas, memberikan informasi yang terkait dengan pengelolaan kas oleh Bendahara Umum Negara/Daerah, sebagai berikut :
  • Arus kas aktivitas operasional : memberikan informasi sumber penerimaan dana untuk kegiatan operasional penmerintah dan penggunaannya. Sumber penerimaan berasal dari pendapatan asli daerah,pendapatan transfer dan pendapatan lainnya; sedangkan penggunaan kas digunakan untuk belanja operasional pemerintahan.
  • Arus kas aktivitas investasi :memberikan informasi penerimaan dan penggunaan dana untuk kegiatan investasi yaitu pengadaan aset tetap untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Investasi ini harus dimanfaatkan hanya untuk pengadaan aset yang memrikan nilai tambah (benefit) pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
  • Arus kas pembiayaan : memberikan infoprmasi penerimaan dan penggunaan dana yang terkait dengan aktivitas penerimaan pembiayaan untuk menutup kekurangan kas (defisit),maupun kelebihan kas (surplus)
  • Arus kas non anggaran,memberikan informasi tentang pengelolaan penerimaan dan penggunaan kas yang berasal dari titipan pihak lain yang harus disetor kembali kepadapemiliknya dana tersebut,seperti kas utang pajak yang belum disetor.

b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan

Secara kuantitatif,LAK telah memberikan informasi yang bermanfaat umpan balik (feedback value) maupun manfaat prediktif (predictive value), khususnya bagi para bendahara umum daerah.  LAK memberikan informasi dinamis atas pengelolaan kas daerah yaitu sumber perolehan dana (kas) maupun alokasi penggunaan dana (kas) menurut kelompok/klasifikasi penggunaannya.
  • Manfaat umpan balik diinformasikan dari penerimaan dan alokasi sumber dana (kas) ,baik dari aktivitas operasional, investasi, pembiayaan maupun aktivitas non anggaran. Seperti sumber penerimaan yang digunakan untuk operasionalkegiatan pemerintahanserta alokasibelanjanya; sumber dan alokasi investasi aktiva tetap;serta sumber dan alokasidana(kas) dari SILPA.
  • Sementara itu, informasi kenaikan kas dan saldo kas dapat memberikan informasi prediktif (predictive value),  sepeerti jumlah tabungan pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas investasi, jumlah dana yang tersedia untuk membayar hutang atau saldoi dana yang dapat diinvestasikan, informasi pelunasan utang dan jumlah investasi yang mampu menghasilkan pendapatan untukperiode berikutnya.
Namun demikian, informasi kuantitatif tersebut perlu mendapat tambahan informasi kaulitatif yang dituangkan dalam CALK. CALK perlu memberikan informasi tambahan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan, seperti:
  • Kebutuhan dana (kas) aktivitas operasional secara bulanan, sehingga dapat memberikan informasi apakah saldo kas (SILPA) cukup untuk membiayai aktivitas bulanan pada periode selanjunya.
  • Alokasi dana (kas) untuk investasi agar dijelaskan jenis aset, kualitas (kondisinya) serta potensi untuk memberikan dampak keuangan daerah periode berikutnya maupun dampak pelayanan kepada masyarakat.
  • Saldo kas dari aktivitas pembiayaan akan lebih memberikan informasi yang relevan jika ditambahkan informasi kualitatif dalam CALK tentang jumlah angsuran pokok hutang, proporsi penyertaan modal pemerintah pada BUMN/D, sehingga mampu untuk menghitung proyeksi pendapatan pada masa yang akan datang.
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA
Beberapa keputusan yang dapat diambilberdasarkan informasi laporan arus kas oleh manajer publik di daerah antara lain :
a) Keputusan pemanfaatan SILPA, apakah SILPA  cukup digunakan untuk menutup kebutuhan kas jangka pendek (likuiditas) ?
  • Jika SILPA tidak mencukupi kebutuhan likuiditas jangka pendek, misalnya kebutuhan operasional selama 3 bulan tahun anggaran pertama, maka bendahara umum daerah perlu mencari sumber pembiayaan yang murah atau meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
  • Jika SILPA cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bahkan melebihi kebutuhan likuiditas operasional jangka pendek, maka kepala daerah dapat memanfaatkan dana SILPA untuk meningkatkat program layanan masyarakat atau menginvestasikan kelebihan SILPA tersebut.
b) Keputusan investasi pemerintah daerah menambah investasi daerah atau membangun infrastruktur yang menimbulkan dampak pertumbuhan ekonomi bagi rakyat di daerah dengan memanfaatkan saldo dana (kas) lebih dari aktivitas investasi. Sebaliknya, jika terjadi, defisit dana saldo (kas) dari aktivitas investasi, maka informasi tersebut akan memberikan informasi terhadap pengambilan keputusan apakah pemerintah akan menunda investasi daerah atau menggunakan tabungan pemerintah (selisih lebih kas dari aktivitas operasional) untuk pelaksanaan program pelayanan masyarakat atau akan diinvestasikan  ke pembiayaan lainnya.
c) Keputusan manajemen pembiayaan khususnya bagi bendahara umum daerah, apakah pemda akan melakukan penyertaan modal pemerintah, pelunasan hutang dan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah lainnnya, jika terjadi surplus dana (kas) dari aktivitas investasi. Namun demikian, jika terjadi defisit, maka bendahara umum dengan dukungan informasi keuangan, akan memutuskan apakah akan melakukan pinjaman atau tidak? Atau keputusan untuk segera menarik kembali pinjaman yang telah diberikan kepada pemda lainnya sebelum tanggal jatuh  tempo.

4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

a. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam CaLK
Sesuai dengan nama laporannya, maka Catatan atas Laporan Keuangan merupakan komponen laporan keuangan yang memberikan penjelasan naratif terhjadap komponen laporan keuangan lainnya yaitu LRA,Neraca dan LAK. Penjelasan naratif tersebut meliputi : penjelasan naratif  atau rincian dari angka yang tertera dalam komponen laporan keuangn lainnya, informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh  entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Penyajian CALK yang lengkap dan informatif dalammemberikan penjelasanterhadap komponen laporan keuangan lainnya, serta informasi lainnya yang memberikan dasar penyusunan laporan keuangan lainnya, akan menyadikan seluruh laporan keuangan tersebut akan informatif dan memenuhi prinsip akuntansi  penyajian paripurna (full disclosure).
Beberapa informasi yang dapat disajikan dalam CALK antara lain :
  • informasi kinerja makro keuangan daerah : dalam bagian ini perlu disajikan dampak kinerja keuangan daerah (APBD) terhadap indikator makro ekonomi, seperti dampak APBD terhadap pertumbuhan ekonomi, dampak APBN dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, peran APBD terhadap investasi daerah,peran APBD dalam peningktana kualitas infrastruktur daerah dan informasi makro ekonomi lainnya.
  • ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun  pelaporan: perlu dilaporkan kinerja keuangan dalam bentuk analiais laporan keuangan yang menyajikan rasio kinerja keuangan, analissi kecenderungan dari tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi masa mendatang, analisis komparatif kinerja keuangan, efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah
  • dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; bagian ini perlu  memberikan informasimengenai rincian  kuantitatif 3komponen laporan keuangan lainnya serta tambahan penjelasan yang jelas dan lengkap (fiull disclosure) atas masing-masing pos laporan keuangan;
  • informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan ; seperti informasi yang mengungkapkan kemungkinan adanya transaski yang tidak patut (irregularities), transaksi yang menyimpang peraturan (illegal act) yang kemungkinan  besar akan berdampak terhadap laporan keuangan
  • informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang  timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; seperti informasi tentang beberapa potensi pendapatan yang belum tertagih, kewajiban bunga pinjaman yang belum jatuhtempo yang harus dibayarkan pada periode mendatang, dan informasilainnya  yang diperlukan untuk penyajian  yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan.
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan
CALK merupakan komponen laporan keuangan yang lebih dominan memberikan informasi keuangan kualitatif yang menjelaskan dan memberikan informasi latar belakang data-data kuantitatif yang disajikan dalam LRA, Neraca dan LAK. Oleh karena itu, informasi dalam CALK sangat bermanfaat sekalibagi pembaca laporan keuangan untuk menjadikan informasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial. Dengan demikian dapat dikatakan, CALK sangat relevan dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan, sepanjang informasi yang disajikan lengkap dan jelas serta terbuka (transparan).
Namun demikian, dalam praktik di lapangan, masih banyak dijumpai kelemahan pengungkapan informasi dalam CALK. CALK hanya menyajikan rincian daribeberapapos laporan keuangan, tidak memberikan informasi kualitatif, seperti latar belakang dan penjelasan masing-masing pos laporan keuangan. Dalam praktik, masih dijumpai CALK yang belum memberikan informasi yang jelas dan lengkap (full disclosure) sebagai landasan bagi para pembaca mengambil keputusan manajerial.
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA
Informasi keuangan dalam CALK merupakan pendukung bagi komponen laporan keuangan lainya dalam pengambilan keputusan. Meskipun merupakan pendukung, informasi dalam CALK sangat vital dan menjadikan informasi kuantitatif dalam 3 komponen laporan keuangan lainnya dapat bernilai sebagai dasar pengambilan keputusan.

D. DAYA BANDING LKPD

Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika laporan keuangan mempunyai daya banding (comparability). Daya banding laporan keuangan dapat dilakukan dengan membandingkan dengan laporan keuangan periode  sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Selain itu, daya banding dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Kondisi daya banding (komparabilitas) laporan keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Laporan keuangan pemerintah saat ini telah disajikan dengan komparabilitas pada periode tahun sebelumnya. Penyajian informasi ini hanya memberikan informasi adanya kenaikan atau penurunan posisi laporan keuangan dari tahun sebelumnya.
  2. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan  akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Kondisi tata kelola pemerintahan yang sering melakukan perubahan kebijakan pengelolaan dan transaksi keuangan daerah akan sangat mempengaruhi daya banding secara internal.
  3. Perbandingan secara eksternal yang membandingkan laporan keuangan pemda satu dengan pemda lain yang menerapkan kebijakan yang sama, hingga saat ini juga belum disajikan dalam laporan keuangan (catatan atas laporan keuangan). Hal ini anatara lain disebabkan hampir seluruh pemerintah daerah memiliki kebijakan dan sistem akuntansi yang berbeda-beda, sehingga tidak mudah untuk mendapatkan entitas pembanding (pemda lainnya) yang menerapkan kebijakan akuntansi yang sama.

KESIMPULAN

Salah satu peran LKPD adalah peran manajerial yang memberikan informasi keuangan bagi manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan serta memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana serta pengambilan keputusan pemerintah. Untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi manajemen tersebut, LKPD disusun dalam bentuk dan format yang memudahkan untuk memberikan gambaran posisi keuangan, kewajiban dan ekuitas pemerintah daerah. Komponen LKPD tersebut meliputi  Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
1. Efektivitas LKPD dalam mendukung pengambilan keputusan manajerial bagi pejabat publik daerah (Kepala Daerah dan DPRD) sangat tergantung pada kualitas informasi (karakterisitik kualitatif) yang disajikannya. Karakterisitik kualitatif informasi tersebut meliputi karakterisitik relevan, andal, dapat diperbandingkan dan dapat dipahami.
  • Karakteristik relevan terpenuhi apabila informasi dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna;
  • Karakterisitik keandalan informasi apabila Informasi keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi;
  • Informasi akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode, baik secara internal maupun eksternal.
2. Informasi akan bermanfaat apabila dapat dipahami oleh pengguna. Untuk itu informasi  keuangan harus dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna dan disisi lain, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami informasi keuangan yang disajikan.

DAFTAR PUSTAKA

• Buku:
Cohen, Stevan, William Eimicke, Tanya Heikkila. 2011. Menjadi Manajer Publik Efektif. Jakarta. PPM Manajemen
• Dokumen:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
***
(*) Penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi, penulis beberapa buku dan novel. "Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa".