Trending
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual No 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bidang Akuntansi BPKAD melaksanakan "Workshop Pengelolaan Akuntansi BLUD Puskesmas dan RSUD Kelas D" pada Kegiatan Pengembangan dan Pendampingan Pengelolaan Akuntansi Keuangan BLUD Puskesmas dan RSUD Kelas D dengan Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu Bekasi pada tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2019 dengan dibagi 2 tahap. Tahap pertama tanggal 8 Agustus 2019 untuk 31 orang pimpinan BLUD (Kepala BLUD Puskesmas) sedangkan tahap kedua dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2019 untuk 123 orang yang terdiri dari pengelola keuangan BLUD, keuangan Dinas Kesehatan dan Akuntansi BPKAD.
Tujuan diadakannya Workshop Pengelolaan Akuntansi BLUD Puskesmas dan RSUD Kelas D dalam rangka Konsolidasi LKPD adalah untuk meningkatkan pemahaman pimpinan BLUD dalam pengelolaan keuangan BLUD, meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur pengelola keuangan BLUD dan mampu menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.