Akuntansi

Kegiatan Rekonsiliasi Pencatatan Aset di Neraca Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi (24-11-2017), Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Pencatatan Aset di Neraca Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Bekasi, pada pukul 09.00 s.d selesai. Rapat tersebut mengundang seluruh Penyusun Laporan Keuangan SKPD dan Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pada rapat tersebut, turut menjadi pembicara adalah Kepala Sub Bidang Kebijakan dan Informasi Akuntansi Pemerintah Daerah, Rini Desmiati Kepala sub bidang Evaluasi Pelaporan, Catur Pangestuningsih dan Kepala Sub Bidang Mutasi Aset dan Inventarisasi, Yanti Binarty, S.Ip. Dalam penjelasannya, disebutkan rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda, yaitu antara entitas akuntansi yaitu pada SKPD dan entitas pelaporan yang berada pada SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang dalam hal ini merupakan tugas pada Bidang Akuntansi BPKAD. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Penyusun Laporan Keuangan SKPD dapat merekonsiliasi nilai pada akun aset dalam menyusun Neraca SKPD. (Artikel/Foto: Arafat Imam)