Akuntansi

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Un-Audited Pemerintah Kota Bekasi TA.2018 ke BPK Perwakilan Jawa Barat

Dalam rangka melaksanakan kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Bekasi menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun 2018 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 yang telah diserahkan oleh Bapak Dr. Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat (BPK-RI) pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2019 di Bandung.

Penyusunan LKPD Kota Bekasi Tahun 2018 dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi selama Tahun Anggaran 2018, mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi Pemerintahan Kota Bekasi, dan membantu menentukan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, LKPD Kota Bekasi Tahun 2018 menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018.