Akuntansi

Sosialisasi Perwal Bekasi No 114 Thn 2016 tentang Prosedur Tata Kelola Penerimaan & Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui RKUD

Bekasi (22-08-2017), Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Bekasi Nomor 114 Tahun 2016 tentang Prosedur Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah bertempat di Bandar Jakarta Bekasi, Summarecon Bekasi. Waktu pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 hari, yaitu hari Selasa 22 Agustus 2017 dengan peserta seluruh Koordinator tata usaha dan Bendahara sekolah seluruh SMPN di lingkungan Pemkot Bekasi dan hari Rabu 23 Agustus 2017 dengan peserta seluruh Kepala UPTD SDN beserta Bendahara, Kepala Puskesmas dan PPK SKPD pada Dinkes, Disdik, Dinsos, BPBD, Disdukcasip, DPPKB dan Dispora di lingkungan Pemkot Bekasi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Indrawaty Gita, S.STP, dan selaku Tenaga Pengajar/Narasumber, pada hari Selasa adalah Bpk. Ferry Taufik Saleh dan pada hari Rabu adalah Ibu Widyastuti Puji Lestari, keduanya berasal dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Kemenkeu RI. Materi yang disampaikan adalah seputar uraian Perwal Nomor 114 Tahun 2016. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap Perwal Nomor 114 Tahun 2016 dalam rangka penyusunan laporan keuangan semester I dan tahunan pada Sekolah, Puskesmas dan SKPD yang terdapat penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui RKUD. (Artikel/Foto: Arafat)