Trending
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan. Kewenangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah berkedudukan sebagai unsur pembantu Walikota dalam pelaksanaan penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan.
Paparan materi tentang :
Pada tanggal 11 Maret 2019 Forum Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bekasi membahas tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Program dan Kegiatan Tahun 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi bertempat di ruang rapat Wakil Walikota Bekasi, dibukanya acara tersebut oleh Sekretaris Badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah yang di hadiri oleh pemangku Jabatan dan Staf pengelola perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Indikator sasaran BPKAD adalah nilai kinerja keuangan pemerintah Daerah (Opini BPK Terhadap laporan keuangan)
RENSTRA BPKAD
- Bertujuan ,mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional dan akuntabel
- Indikator tujuan nilai kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Sasaran mencapai kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah setiap tahun
- Indikator sasaran opini BPK terhadap laporan keuangan daerah
- Program perencanaan, pengelolaan anggaran daerah, barang milik daerah dan perbendaharaan daerah
Semoga dengan diadakannya FOCUS GROUP DISCUSSION RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA TAHUN 2020 harapannya rencana program/kegiatan BPKAD tahun 2020 dapat terealisasi dan berjalan dengan lancar serta mendapatkan dukungan dari seluruh OPD dan Stake holder di Kota Bekasi demi mendapatkan opini WTP dari BPK terhadap laporan Keuangan serta mewujudkan Kota Bekasi Cerdas,Kreatif,Maju,Sejahtera dan Ihsan Kotaku.
Dokumentasi Rapat RPJMD 11 Maret 2019