Anggaran
Trending
Rapat Hibah dan Bantuan Sosial Tanggal : 6 Juni 2017 1. Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah III 2. Kepala BPKAD menyampaikan bahwa
-
- Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial harus sesuai dengan Alur atau mekanisme yang telah dibuat yang Surat Edaran tentang Penyampaian Proposal
- Harus dilakukan dengan tertib Administrasi, terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban
- Pemberian Bantuan Sosial yang tertinggal pada Tahun Anggaran 2016 akan diusahakan dimasukan kembali pada Tahun Anggaran 2017 Perubahan
-
- Penjelasan Alur Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial
- Dasar Surat Keputusan Walikota tentang Hibah dan Bantuan Sosial mendistribusikan Proposal, Surat Edaran, Surat Keputusan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali
- Untuk Pencairan hanya berdasarkan pada Nota Pencairan dan RAB pencairan -> NPHD -> BA Serah Terima.
- Proposal dari masyarakat harus disampaikan ke Bagian Tata Usaha, tidak langsung ke BPKAD
- Domisili pemohon hibah dan bantuan sosial harus berada di wilayah Kota Bekasi
- Ceklist ketika pemohon Hibah dan Bantuan Sosial harus ada ketika mereka menyampaikan proposal agar kesalahan bisa diketahui dari awal penyerahan proposal
- Rekomendasi Hibah dan Bantuan Sosial harus diselesaikan sebelum KUA PPAS disampaikan ke DPRD.