Trending
Rabu 11-09-2019 bertempat di Hotel Santika Mega City Bekasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi telah melaksanakan sosialisasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pada acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah sekaligus diresmikannya acara sosialisasi dan untuk nara sumber dari kementerian dalam negeri.
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019merupakan pengganti peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, penggantian peraturan pemerintah ini dilakukan mengingat undang-undang yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah telah berubah dari undang-undangnomor 32 tahun 2004 menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah tentang pengelolaan keungan daerah bersifat omnibus regulation, hal ini mengingat peraturan ini merupakn gabungan dari beberapa peraturan seperti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, undang-undang nomor 25 tahun. Perubahan mendasar dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 ini adalah meningkatkan pengaturan pengelolaan keunagan daerah dari peraturan menteri dalam negri nomor 13 tahun 2006 menjadi peraturan pemerintah sehingga kedudukannya menjadi lebih tinggi dalam tata urutan perundang-undangan
Dengan adanya peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 ini kita sama-sama melakukan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang di mulai dari tertib administrasi, kepatuhan pada peraturan serta menjadi slogan baik , benar dan bersih sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan telah diselesaikannya acara ini semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan utamanya bagi masyarakat kota bekasi.