Perbendaharaan

Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Pegawai Triwulan III Tahun 2018 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Kota Bekasi ( 9 – 10 Oktober 2018 ) Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bekasi menghadiri rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Pegawai Triwulan III Tahun 2018 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keungan RI nomor 88/PMK.05/2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang bertempat IPB Convention Center Komplek Botani Square jl. Pajajaran Raya ;Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa barat 16127 pada pukul 14.00 WIB s/d selesai yang dihadiri oleh :  
  1. Biro Pengelola Keuangan Daerah Prov. DKI Jakarta
  2. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Bogor
  3. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bogor
  4. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Depok
  5. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Bekasi
  6. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi
  7. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang
  8. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang Selatan
  9. Biro Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tangerang
  10. Biro Administrasi Keuangan Prov. DKI Jakarta
  Melalui kegiatan ini diharapkan
  • Pemerintah Daerah dalam menyetorkan iuran wajib setiap bulannya tepat waktu dan tidak menunggak
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 88/pmk.05/2018 tentang Perhitungan Fihak Ketiga harus dilaksanakan setelah ditetapkan
  • Pembayaran iuran wajib harus berdasarkan kode wilayah dan kode akun umtuk menghindari kesalahan dalam penyetoran