Perbendaharaan
Trending
Kota Bekasi ( 9 – 10 Oktober 2018 ) Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bekasi menghadiri rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Pegawai Triwulan III Tahun 2018 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keungan RI nomor 88/PMK.05/2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang bertempat IPB Convention Center Komplek Botani Square jl. Pajajaran Raya ;Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa barat 16127 pada pukul 14.00 WIB s/d selesai yang dihadiri oleh :
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Prov. DKI Jakarta
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Bogor
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bogor
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Depok
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Bekasi
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang Selatan
- Biro Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tangerang
- Biro Administrasi Keuangan Prov. DKI Jakarta
- Pemerintah Daerah dalam menyetorkan iuran wajib setiap bulannya tepat waktu dan tidak menunggak
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 88/pmk.05/2018 tentang Perhitungan Fihak Ketiga harus dilaksanakan setelah ditetapkan
- Pembayaran iuran wajib harus berdasarkan kode wilayah dan kode akun umtuk menghindari kesalahan dalam penyetoran