Akuntansi
Trending
Dengan bergulirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan ,Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan aturan pelaksanaannya khususnya PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah maka terhitung tahun anggaran 2001, telah terjadi pembaharuan di dalam manajemen keuangan daerah. Dengan adanya otonomi ini, daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan sesedikit mungkin campur tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Namun demikian, dengan kewenangan yang luas tersebut, tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sekehendaknya, tanpa arah dan tujuan yang jelas. Hak dan kewenangan yang luas yang diberikan kepada daerah, pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan, baik kepada masyarakat di daerah maupun kepada Pemerintah pusat yang telah membagikan dana perimbangan kepada seluruh daerah di Indonesia, Pembaharuan manajemen keuangan daerah di era otonomi daerah ini, ditandai dengan pcrubahan yang sangat mendasar, mulai dari sistem penganggarannya, perbendaharaan sampai kepada pertanggungjawaban laporan keuangannya. Sehelum bergulirnya otonomi daerah, pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah hanya herupa Laporan Perhitungan Anggaran dan Nota Perhitungan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan laporan tersebut adalah MAKUDA (Manual Administrasi Keuangan Daerah) yang diberlakukan sejak tahun 1981. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2001, pernerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Sistem tersebut sangat diperlukan dalam memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalarn membuat laporan pertanggungjawaban kuangan daerah yang bersangkutan. Dengan bergulirnya otonomi daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat oleh Kepala Daerah adalah berupa Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan, Laporan Arus Kas dan Neraca Daerah. Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan daerah ini diberlakukan sejak 1 Januari 2001, sampai pada akhirnya saat ini pemerintah sudah mempunyai standar akuntansi pemerintahan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pernerintah daerah di dalam membangun sistem akuntansi keuangan daerahnya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005. PEMBAHARUAN DALAM SISTEM AKUNTANSI KEUAN DAERAH Neraca dan laporan arus kas merupakan bentuk laporan yang baru pemerintah daerah dan untuk dapat menyusunnya diperlukan adanya standar akuntansi. Sistem akuntansi keuangan pemerintahan yang diterapkan sejak bangsa ini merdeka 59 tahun yang lalu didasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) Staatblads 1928, yang memang tidak diarahkan atau ditujukan untuk menghasilkan laporan neraca dan laporan arus kas. Dengan adanya reformasi atau pembaharuan di dalam sistem pertangungjawaban keuangan daerah, sistem lama yang digunakan oleh Pemda baik pernerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yaitu Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) yang diterapkan sejak 1981 tidak dapat lagi mendukung kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan arus kas. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem akuntansi keuangan daerah yang didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan. Sistem yang lama (MAKUDA) dertgan ciri-ciri antara lain Single Entry(pembukuan tunggal),Incremental Budgeting (penganggaran secara tradisional) yang:
- Tidak mampu memherikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah. atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
- Tidak mampu memberikan informasi mengenai laporan aliran kas sehingga manajemen atau publik tidak dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan adanya kenaikan atau penurunan kas daerah.
- Sistem yang lama (MAKUDA) ini juga tidak dapat membantu daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbasis kiner'ja sesuai tuntutan masyarakat
- Tidak mampu memherikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah, atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
- Pembaruan pendanaan melalui perubahan kewenangan daerah dalam memanfaatkan dana, prinsip pengelolaan kas, cadangan, penggunaan dana pinjaman, dan pembelanjaan defisit, dan
- Penyederhanaan prosedur, baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan, maupun dalam perhitungannya.
- KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH
- Asas Bruto
- Dana Umum