Perbendaharaan

Tugas dan Wewenang : KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran

Tugas dan Wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) :
  • Menyusun DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBD);
  • Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
  • Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran , pasal 22 (1), (2), (3);
  • KPA dapat merangkap sebagai PPK;
  • Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
  • Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
  • Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai;
  • Melaksanakan kegiatan swakelola;
  • membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
  • Mengusulkan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) / DPA kepada KPA, Pasal 13;
  • PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA;

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
  • Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara ;
  • Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
  • Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  • Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  • Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ;
  • menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;
  • Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
  • Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK ;
  • Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala SKPD dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan;