Perbendaharaan
Trending
Tugas dan Wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) :
Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
- Menyusun DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBD);
- Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran , pasal 22 (1), (2), (3);
- KPA dapat merangkap sebagai PPK;
- Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
- Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai;
- Melaksanakan kegiatan swakelola;
- membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
- Mengusulkan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) / DPA kepada KPA, Pasal 13;
- PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA;
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
- Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara ;
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ;
- menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;
- Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
- Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK ;
- Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala SKPD dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan;