Aset
Trending
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengertian Sebelum melangkah jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari aset dan pengelolaan aset daerah, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami tujuan atau bagaimana dalam mengelola aset daerah yang dimiliki. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi: 1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2. Pengadaan; 3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Penatausahaan; 6. Pemafaatan; 7. Pengamanan dan pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Penghapusan; 10. Pemindahtanganan; 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Pembiayaan; dan 13. Tuntutan ganti rugi.
Prinsip Dasar Pengelolaan Aset Daerah
Setelah sudah mengetahu arti dari pengelolaan aset itu apa, maka langkah selanjutnya yang perlu diketahui lagi adalah mengenai prinsip - prinsip dasar dalam pengelolaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah. Tiga ( 3 ) prinsip dasar itu adalah sebagai berikut :- Adanya perencanaan yang tepat,
- Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif,
- Pengawasan (monitoring).
- melihat kondisi daerah dimasa lalu,
- aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang dan
- perencanaan kebutuhan aset dimasa yang akan datang.
- Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountabilty for probity and legality) ;
- Akuntabilitas proses (process accountability) ;
- Akuntabilitas kebijakan (policy accountability).
- Akuntabilitas proses terkait dengan dipatuhinya prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah, termasuk dilakukannya compulsory competitive tendering contrac (CCTC) serta langkah antisipasi kemungkinan terjadinya mark up, ketika proses penganggaran terhadap rencana atau program pengadaan barang daerah. Untuk itu diperlukan kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen barang daerah dan prosedur administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kebijakan pengelolaan aset daerah.
- Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap DPRD dan tentunya masyarakat luas, atas kebijakan-kebijakan perencanaan, pengadaan, pendistribusian penggunaan ataupun pemanfaatan kekayaan daerah, pemeliharaan serta sampai kepada tahap penghapusan barang daerah.
FUNGSI atau MANFAAT PENGELOLAAN ASET DAERAH
Setelah mengetahui ketiga prinsip dasar mengenai pengelolaan aset daerah sekaligus dengan ditindaklajuti dengan tahapan penerapan, maka diharapakan output dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan aset suatu daerah memiliki fungsi atau manfaat yaitu :- Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah,baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah,
- Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah,
- Pengamanan aset daerah dan,
- Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
- Identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah ;
- Adanya sistem informasi manajemen aset daerah ;
- Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset dan ;
- Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).