Aset
Trending
PENGEMBALIAN KENDARAAN DINAS ANGGOTA DPRD KOTA BEKASI Kota Bekasi (22-11-2017), Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi menarik kendaraan dinas anggota DPRD Kota Bekasi sejak tanggal 20-11-2017, pengembalian kendaraan dinas dilakukan di kantor DPRD Kota Bekasi diserahkan langsung oleh para anggota DPRD yang menggunakan kendaraan tersebut, kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 20-11-2017 sampai dengan semua kendaraan kembali kepada Pihak Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi. Penarikan kendaraan Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan selain tunjangan kesejahteraan anggota DPRD disediakan juga tunjangan berupa :
- Rumah Negara dan Perlengkapannya
- Tunjangan Transportasi