Aset

Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Wajo Sulawesi selatan

Pemerintah Kota Bekasi-BPKAD Menyambut Kedatangan Bapak/Ibu berkenaan dengan Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka komparasi dan koordinasi untuk mendapatkan referensi terkait pengelolaan aset barang milik daerah Pada Tanggal 1 Agustus 2019 Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPKAD Kota Bekasi di sambut Oleh Sekretaris Badan di dampingi oleh Kasubid Pemanfaatan Potensi aset daerah, Kasubid Pengamanan dan Penghapusan aset serta JAFUNG AKPD dan Pelaksana bidang aset.

Pada Acara Kunjungan Kerja tersebut membahas perihal pensertifikatan tanah untuk kota bekasi tahun 2019 di lakukan perjanjian kerjasama dengan kantor pertanahan kota bekasi dan di awasi langsung oleh KPK, dalam penghapusan asset terlebih dahulu dilakukan penilaian asset oleh KPKNL, kemudian dilakukan penghapusan, klaim yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah aset milik pemerintah kota bekasi, apa bila dengan melalui proses hukum dimenangkan oleh masyarakat maka akan dilaksanakan pembayaran / ganti rugi kepada masyarakat, Pemindah tanganan asset di laksasnakan melalui mekanisme permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan peraturan daerah kota bekasi nomor 16 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

                Semoga dalam kunjungan ini bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Wajo Sulawesi selatan atas komparasi dan koordinasi ilmu pengelaman Pengelolaan asset barang milik daerah, Dengan adanya kunjungan kerja ini diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo Sulawesi selatan.