Aset

Pemindahan kendaraan Dinas

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah melaksanakan Pemindahan kendaraan Dinas berdasarkan instruksi langsung Wali Kota Bekasi,

  Pemindahan kendaraan Dinas tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan instruksi langsung Wali Kota Bekasi kepada Kepala Bidang Aset  Pada Tanggal 23 September 2018. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan Dinas yang rusak atau tidak layak pakai yang terparkir diarea lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kegiatan pemindahan Kendaraan Dinas bertujuan agar tempat parkir  lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi  terlihatan indah dan rapih.