Anggaran

Sosialisasi Hibah dan Bantuan Sosial Ruang Sekretaris Daerah

Rapat Hibah dan Bantuan Sosial pada tanggal 19 Mei 2017 pada Pukul 09.00 s/d 11.30 Pimpinan Rapat adalah Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Bekasi Hasil rapat adalah ;
  1. Penyusunan Keputusan Walikota Bekasi tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.231-BPKAD/IV/2017 tentang Penerima Hibah dan Bantuan osial TA. 2017
  • Kewenangan mendisposisi pada Keputusan Walikota, Asisten Sekretaris Daerah yang mempunya kewenangan untuk mendisposisi adalah Asisten Pembangunan, Namun permasalahannya adalah secara keseluruhan Tupoksi Tata Pemerintahan masih berada dibawah Asisten Pemerintahan.
  • Proposal Keagamaan ditembuskan ke Kementerian Agama (setelah Surat Keputusan Walikota di tandatangan)
  • Majlis Umat sudah teranggarkan di Belanja Langsung APBD TA. 2017, Walikota menyarankan agar penganggarannya di pindahkan ke Belanja Hibah.
2. Penyelesaian kekurangan rekomendasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017
  • Proposal yang masuk ke Bagian Tata Pemerintahan harus di disposisi terlebih dahulu oleh Asisten Pembangunan
  • Surat Keputusan Walikota tentang Hibah dan Bantuan Sosial TA. 2017, rekapitulasi nya harus di lampirkan
  • Ketika Proses Pengajuan Penandatangan Surat Keputusan Walikota tentang Hibah dan Bantuan Sosial TA.2017, seluruh proposal yang mendapatkan Rekomendasi diatas 100 juta harus di lengkapi secara detail kelengkapannya.
3. Maksimal pengajuan Proposal Hibah dan Bantuan Sosial untuk Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan tahapan penyampaian KUA PPAS TA. 2018 adalah Awal Bulan Juni 2017 dan tanggal Rekomendasi atas Hibah dan Bantuan Sosial pada bulan Mei 2017 4. Evaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2016
  • Surat Permohonan Pencairan ditujukan kepada Walikota Bekasi melalui Perangkat Daerah Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial dengan melampirkan RAB dan mencantumkan dasar pencairan (SK Nominatif), jumlah dana yang akan dicairkan dan Keperluan Hibah /Bantuan Sosial.
  • RAB menggukan data terbaru sesuai kondisi di lapangan dan mendapat persetujuan dari Kepala Perangkat Darah Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial.
  • Perangkat Daerah Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas pencairan.
  • Perangkat Daerah Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial melakukan pengecekatn nama dan alamat penerimah hibah dan bantuan sosial, apakah sesuai antara data yang tercantum pada Surat Keputusan Walikota Nominatif, Surat Permohonan Pencairan, Legalitas dan Surat Keterangan Domisili.
  • Nota Dinas Pencairan dibuat per penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada setiap pencairan (rangkap 3).
  • Kelengkapan Nota Dinas Pencairan.