Kegiatan
Trending
Berdasarkan Surat Perintah Walikota Bekasi No.800 / 5372 / BAPENDA tanggal 8 Oktober 2018. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. Memerintahkan para Pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk membantu Camat dalam rangka Penagihan dan Pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dan melaporakan hasilnya secara berkala (Mingguan) kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.