Kegiatan

BPKAD dan Kecamatan Bantar Gebang Bersinergi dalam Meningkatkan Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berdasarkan Surat Perintah Walikota Bekasi No.800 / 5372 / BAPENDA tanggal 8 Oktober 2018. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. Memerintahkan para Pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk  membantu Camat dalam rangka Penagihan dan Pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dan melaporakan hasilnya secara berkala (Mingguan) kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.