Sekretariat

Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Kota Bekasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 27 tahun 2020 Tentang: Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di daerah Kabupaten Bogor, daerah Kota Bogor, daerah Kota Depok, daerah Kabupaten Bekasi, dan daerah Kota Bekasi. Resmi dimulai pada Rabu, 15 April 2020.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tersebut Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi,

  • Lokasi Jatibening Baru

Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bekasi ini dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Bekasi, Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud meliputi:

a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya;dan f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 800/2403/BKPPD-PKA tentang ASN dan Non ASN sebagai Relawan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi melalui Surat Perintah Tugas Nomor : 800/917/BPKAD.Set memerintahkan kepada Seluruh Aparatur BPKAD untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai berikut :

  1. Membantu mengedukasi dan menyebarkan informasi akurat kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan cara Pencegahannya;
  2. Membantu dalam mengarahkan masyarakat yang memerlukan informasi terkait alur tindakan di masyarakat maupun di Rumah Sakit;
  3. Membantu dalam memantau dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh OTG maupun ODP yang melaksanakan Karantina Rumah;
  4. Membantu tindakan pencegahan seperti Penyemprotan Cairan Desinfektan di tempat yang telah ditentukan;
  5. Membuat laporan hasil penanganan Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskal Besar ini Bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19)