Trending
Berdasarkan Surat Undangan Kepala Diskominfostandi Nomor 005/3035/Diskominfostandi.PIP tanggal 11 November 2020 perihal Sharing Session Pengelolaan Medsos pada Perangkat Daerah yang bertempat di Gate 22 Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi dibuka oleh Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Drs. Hudi Wijayanto. M.Si dan dihadiri oleh masing-masing Admin Perangkat Daerah
Dalam Pembukaan Kepala Diskominfostandi menyampaikan dalam pengelolaan medsos perangkat daerah harus diseragamkan yaitu 3 Medsos pada masing-masing perangkat daerah (Instagram, Facebook dan Twitter), selanjutnya kepala Diskominfostandi mengatakan salah satu fungsi dari medsos OPD memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi di lingkup tugasnya masing-masing dengan secara optimal sehingga masyarakat mengetahui kinerja dari Pemerintah Kota Bekasi dan Perangkat Daerah didalamnya, baik berupa informasi pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat, Kemudian Kepala Diskominfostandi menyampaikan untuk masing-masing admin diperangkat daerah agar dibuatkan Surat Perintah atau Surat Tugas sebagai admin media sosial sebagai dasar atau legalitas dari OPD
Kemudian sebagai penutup Kepala Diskominfostandi menyampaikan bahwa akan melakukan pertemuan secara rutin sebagai bahan evaluasi dan akan mengadakan pelatihan kepada Admin Perangkat Daerah agar dalam melaksanakan tugasnya admin perangkat daerah memahami terkait pengelolaan media sosial dan konten-konten yang akan dipublikasikan serta akan membuat pedoman pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah, dan diharapkan dengan adanya media sosial dimasing-masing OPD masyarakat tidak kebingungan dan dengan mudah memperoleh informasi terkait kebijakan atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.