Sekretariat

Laporan Realisasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017

  • LAPORAN REALISASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2017

  BAB I

PENDAHULUAN

  Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Dan Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Hibah dapat diberikan kepada :
  1. Pemerintah Pusat;
  2. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
  3. Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Dan Bantuan Sosial  diberikan kepada :
  1. individu dan/atau keluarga;
  2. masyarakat; dan
  3. lembaga non pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya proses pemberian hibah dan bantuan sosial yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi melibatkan Perangkat Daerah Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dianggarkan setiap tahun di APBD. Pada APBD Tahun Anggaran 2017 Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp. 80.359.118.000,00 (delapan puluh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) dan Bantuan Sosial sebesar Rp. 74.200.000.000,00 (tujuh puluh empat milyar dua ratus juta rupiah).  

BAB II

REALISASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

A. HIBAH

Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 belanja hibah dialokasikan sebesar Rp. 80.359.118.000,00 untuk 1.462 calon penerima hibah, dengan rincian sebagai berikut :

NO

BIDANG RINCIAN
JUMLAH

RUPIAH

1

Pemerintah Pusat

2

 1.075.000.000

2

Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

3

21.523.928.000

3

Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan berbadan Hukum Indonesia

150

15.780.110.000

4

Badan/Lembaga Kemasyarakatan dibentuk Perundang-undangan

270

19.456.680.000

 

5

BOP PAUD Masyarakat/Swasta

1.038

22.523.400.000

TOTAL

1.463

80.359.118.000

Wali Kota telah menetapkandaftarpenerimahibahbesertabesaranuang yang akandihibahkandengankeputusanWali Kotaberdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan peraturanWali Kotatentang penjabaran APBD. Pemberian hibah telah dilaksanakan setelah  ditetapkan Keputusan Wali Kota tentang Daftar penerima hibah pada Tahun Anggaran 2017. Pemberian hibah dari Januari sampai September telah terealisasi 26,84% dari belanja hibah yang ditetapkan pada APBD 2017 yaitu sebesar Rp. 21.565.680.000; dan telah diberikan kepada 254 penerima hibah. Berikut ini adalah rekapitulasi realisasi hibah dari Bulan Januari sampai dengan September 2017 :

NO

BIDANG TOTAL
PAGU ANGGARAN REALISASI SISA PAGU
    Jumlah  Rp Jumlah  Rp  Jumlah

Rp

1 Pemerintah Pusat 2              1.075.000.000 1 1.000.000.000 1        75.000.000
2 Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 3 21.523.928.000 0                                       - 3 21.523.928.000
3 Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan berbadan Hukum Indonesia 150 15.780.110.000 9 15.216.680.000 141 563.430.000
4 Badan/Lembaga Kemasyarakatan dibentuk Perundang-undangan 270            19.456.680.000 - - 270            19.456.680.000
5 BOP PAUD Masyarakat/Swasta 1.038            22.523.400.000 244 5.349.000.000 794 17.174.400.000
JUMLAH 1.463 80.359.118.000 254 21.565.680.000 1.458 58.793.438.000
  B. Bantuan Sosial Pada APBD Tahun Anggaran 2017 Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp. 74.200.000.000,00(tujuh puluh empat milyar dua ratus juta rupiah). Belanja Bantuan  Sosial sebesar Rp. 73.000.000.000; (tujuh puluh tiga milyar rupiah) berasal dari Bantuan DKI Jakarta dalam rangka kompensasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang diberikan untuk Individu dan / atau Keluarga  dan Lembaga Non Pemerintahan. Bantuan sosial untuk individu dan/atau keluarga diberikan kepada warga Kecamatan Bantar Gebang yang terkena dampak TPA Bantar Gebang berada di 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu. Total warga yang mendapat Bantuan Sosial individu dan/atau keluarga sebanyak 17.776 Kepala Keluarga. Selain untuk kompensasi TPA Bantar Gebang bantuan sosial individu dan/atau keluarga  juga diberikan kepada Legiun Veteran RI Cabang Kota Bekasi sebesar Rp. 1.200.000.000; (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 100 orang dengan rincian Rp. 12.000.000;(dua belas juta rupiah) pertahun untuk setiap anggota Legiun Veteran RI Cabang Kota Bekasi. Bantuan sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan diberikan kepada 4 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang berada di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi sebesar Rp. 25.786.000.000; (dua puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta.

Tabel Realisasi Belanja Bantuan Sosial

Januari – September Tahun Anggaran 2017

NO

BIDANG TOTAL
PAGU ANGGARAN REALISASI SISA PAGU
    Jumlah  Rp Jumlah  Rp  Jumlah

Rp

1 Bantuan Langsung Tunai 2017      17.776            38.961.000.000 17.766 21.319.200.000 17.776 17.641.800.000
2 Bansos Individu Kepada Veteran            100              1.200.000.000  - -            100              1.200.000.000
3 Bansos yang tidak dapat direncanakan                 1              3.000.000.000 -                                       -                 1              3.000.000.000
4 Bansos Lembaga Non Pemerintahan                 4            22.535.800.000 3 5.428.200.000 1 17.107.600.000
5 Bantuan Langsung Tunai Luncuran 2016 yang dibayarkan pada APBD 2017         5.253              5.253.000.000 5.161 5.161.000.000                 92 92.000.000
6 Bansos Lembaga Non Pemerintahan Luncuran 2016         4              3.250.200.000 4 3.250.200.000                 - -
  JUMLAH      23.138            74.200.000.000 22.934 35.158.600.000 17.970 39.041.400.000
 

BAB III

PENUTUP

Penerima hibah dan bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.Penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan pertanggungjawaban atas hibah dan bantuan sosial yang telah diterima dan digunakan sesuai dengan permohonan pencairan kepada Walikota melalui PPKD/ SKPD terkait 2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan bagi penerima hibah dan bantuan sosial disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. Terhadap penggunaan hibah berupa uang dengan jumlah diatas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilakukan pemeriksaan/ audit oleh Kantor Akuntan Publik/ pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.Terhadap penggunaan hibah berupa uang dengan jumlah sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan pemeriksaan/ audit oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan undang-undangan.Pembiayaan penggunaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibebankan pada masing-masing penerima hibah. Penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan pertanggungjawaban meliputi :
  1. Surat Pengantar;
  2. Laporan penggunaan hibah dan atau bantuan sosial;
  3. realisasi penggunaan danahibah dan atau bantuan sosial;
  4. dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  5. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah dan atau bantuan sosialyang diterima telah digunakan sesuai dengan surat permohonan pencairan hibah dan atau bantuan sosial yang telah diajukan kepada Walikota;
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Akuntan Publik terhadap penggunaan hibah berupa uang dengan jumlah diatas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Tabel Penerimaan LPJ Atas Belanja Hibah daN Bantuan Sosial

Periode Januari - September Tahun Anggaran 2017

NO BIDANG TOTAL
REALISASI SUDAH LPJ BELUM LPJ
Jumlah  Rp Jumlah  Rp  Jumlah Rp
  HIBAH            
1 Pemerintah Pusat (Kodim) 1 1.000.000.000 - - 1 1.000.000.000
2 Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 0                                       - - - 0                               -
3 Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan berbadan Hukum Indonesia 9 15.216.680.000 2 5.472.270.000                  7                                       9.744.410.000
4 Badan/Lembaga Kemasyarakatan dibentuk Perundang-undangan - - - - 0                               -
5 BOP PAUD Masyarakat/Swasta 244                                5.349.000.000 - - 244                                5.349.000.000
JUMLAH 254 21.565.680.000 2 5.472.270.000  252  16.093.410.000
 
BANTUAN SOSIAL
1 Bantuan Langsung Tunai 2017 17.766 21.319.200.000 17.766 21.319.200.000 - -
2 Bansos Individu Kepada Veteran  - - - - - -
3 Bansos yang tidak dapat direncanakan -                                       -  - - - -
4 Bansos Lembaga Non Pemerintahan 3 5.428.200.000 3 5.428.200.000  - -
5 Bantuan Langsung Tunai Luncuran 2016  yang dibayarkan pada APBD 2017 5.161 5.161.000.000 5.161              5.161.000.000 - -
6 Bansos Lembaga Non Pemerintahan Luncuran 2016 4 3.250.200.000 4              3.250.200.000 - -
  JUMLAH 22.934  35.158.600.000  22.934  35.158.600.000  - -
     
NO URAIAN DOWNLOAD
1 Laporan Realisasi Belanja Hibah dan Bansos TA. 2017 Download